Peraturan Menerbangkan Drone Di Indonesia, Hindari Hal ini!
Beberapa waktu lalu teman baik saya mendapat teguran dari otoritas Indonesia lantaran menerbangkan drone di kawasan terlarang. Sebenarnya bukan dia yang menerbangkan drone melainkan temannya.
Dia hanya menshare gambar foto Simpang Semanggi yang diambil dari ketinggian menggunakan drone. Gambar tersebut cukup membuat gempar jagat sosial media lantaran dianggap melanggar petaruturan.
Alhasil teman saya mendapat teguran keras dan jika mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang ada maka terancam hukuman berat seperti bui dan denda yang tidak sedikit.
Untungnya karena ketidak tahuan akan peraturan tersbeut akhirnya pihak berwenang berkenan memberikan maaf dan teman saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Hal ini menjadi pembelajaran bagi para penggemar drone pemula bahwasannya tidak boleh sembarangan dalam menerbangkan drone.
Ada beberapa peraturan yang dibuat pemerintah untuk menertibkan penggunaan drone dimasyarakat. Kita tahu sebelumnya drone umumnya digunakan oleh militer, namun kini siapapun bisa menggunakan drone baik untuk keperluan bisnis maupun hobby.
Peraturan ini dibuat demi menjaga keselamatan kita semua dan agar lebih tertib.
Tiga Kawasan Dilarang Menerbangkan Drone
Setidaknya ada tiga kawasan yang harus kita ketahui sebelum menerbangkan drone. Kawasan-kawasan ini merupakan area terlarang untuk menerbangkan drone, diantaranya:
1. Kawasan Udara Terlarang (Prohibited Area)
Jangankan untuk drone, pesawat terbangpun dilarang terbang melintasi kawasan ini. Salah satu tempat yang masuk kawasan NFZ (No Flight Zone) ini adalah instansi pemerintah terutama Istana Merdeka (Istana Presiden). Sejauh 2 KM dari kawasan ini tidak boleh ada drone.
Kalau kamu nekad menerbangkan drone diareal ini bisa-bisa drone ditembak jatuh dan kamu kena pasal cukup mengerikan.
Hampir disemua aera Jakarta merupakan daerah rawan untuk menerbangkan drone. Sekitaran Monas, seperti wilayah Tugu Tani, Lapangan Banteng, Stasiun Gambir masih bisa terbang drone asal tidak terlalu tinggi.
Kalau terlalu tinggi apalagi sampai diatas MONAS maka kamu akan terkena pasal kalau ketahuan.
Oh ya, kalau ada yang nanya ko pas Agustusan ada tuh pesawat militer terbang diatas Istana? Tentu saja mereka sudah mengantongi ijin dari berbagai otoritas seperti Paspampres, TNI AU atau AIRNAV.
2. Kawasan Udara Terbatas (Restricted Area)
Kawasan udara terbatas (restricted area), yaitu ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan negara dan pada waktu tidak digunakan (tidak aktif), kawasan ini dapat dipergunakan untuk penerbangan sipil.
3. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
Kawasan ini masuk dalam area terlarang karena dikhususkan untuk kegiatan penerbangan. Apa jadinya kalau ada drone terbang diarea bandara? Sangat membahayakan bukan.
Hampir semua daerah di Jakarta masuk dalam kawasan ini karena terdapat setidaknya tiga tempat penerbangan yakni Pangkalan Militer TNI AU Halim Perdanakusuma, Bandara Internasional Halim Perdanakusuma dan Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Peraturan Umum Menerbangan Drone di Indonesia
Meski begitu ada beberapa peraturan umum yang harus ditaati para pemilik drone sebelum terbang diantaranya dilarang terbang lebih dari 150 meter.
Biasanya hal ini sering dilanggar para pilot drone pemula. Padahal jelas aturan ini demi keselamatan kita semua terutama keselamatan penerbangan.
Agar lebih amannya, drone yang bersifat komersial maka harus didaftarkan, disertifikasi dan diregistrasi seperti halnya pesawat komersial pada umumnya. Mereka harus patuh terhadap aturan Civil Air Safety Regulation (CASR) 107.
Sementara jika kamu hanya sebatas hobby maka disarankan untuk bergabung dengan federasi yakni Federasi Aerosport Indonesia (FASI).
Ringkasan:
1. Jangan terbang diatas 150 meter
2. Periksa kelayakan drone sebelum terbang seperti propeller, batre dll.
3. Perhatikan cuaca sekitar, jika angin kencang atau hujan sebaiknya jangan terbangkan drone
4. Jangan menerbangkan drone diatas kerumunan orang
5. Latihlah kemampuan pilot drone, kalau perlu ikuti training lisesnsi pilot drone yang diadakan instansi-instansi seperti APDI (Asosiasi Pengguna Drone Indonesia).
6. Usahakan selalu minta ijin menerbangkan drone instansi atau tempat dimana kamu akan menerbangkan drone.
7. Jangan terbang di aera terlarang.
8. Bertanggung Jawab.
Oh ya, terakhir, kalau kamu melanggar peraturan dalan menerbangkan drone maka ancaman uhumannya adalah penjara 3 tahun dan denda Rp.1,5 Miliar.
Ok, demikian sedikit tentang peraturan menerbangkan drone di Indonesia, jika ada salah dan kurang mohon dikoreksi ya. Yuk, kita mulai aware terhadap ini.
Dia hanya menshare gambar foto Simpang Semanggi yang diambil dari ketinggian menggunakan drone. Gambar tersebut cukup membuat gempar jagat sosial media lantaran dianggap melanggar petaruturan.
Alhasil teman saya mendapat teguran keras dan jika mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang ada maka terancam hukuman berat seperti bui dan denda yang tidak sedikit.
Untungnya karena ketidak tahuan akan peraturan tersbeut akhirnya pihak berwenang berkenan memberikan maaf dan teman saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Hal ini menjadi pembelajaran bagi para penggemar drone pemula bahwasannya tidak boleh sembarangan dalam menerbangkan drone.
Ada beberapa peraturan yang dibuat pemerintah untuk menertibkan penggunaan drone dimasyarakat. Kita tahu sebelumnya drone umumnya digunakan oleh militer, namun kini siapapun bisa menggunakan drone baik untuk keperluan bisnis maupun hobby.
Peraturan ini dibuat demi menjaga keselamatan kita semua dan agar lebih tertib.
Tiga Kawasan Dilarang Menerbangkan Drone
Setidaknya ada tiga kawasan yang harus kita ketahui sebelum menerbangkan drone. Kawasan-kawasan ini merupakan area terlarang untuk menerbangkan drone, diantaranya:
1. Kawasan Udara Terlarang (Prohibited Area)
Jangankan untuk drone, pesawat terbangpun dilarang terbang melintasi kawasan ini. Salah satu tempat yang masuk kawasan NFZ (No Flight Zone) ini adalah instansi pemerintah terutama Istana Merdeka (Istana Presiden). Sejauh 2 KM dari kawasan ini tidak boleh ada drone.
Kalau kamu nekad menerbangkan drone diareal ini bisa-bisa drone ditembak jatuh dan kamu kena pasal cukup mengerikan.
Hampir disemua aera Jakarta merupakan daerah rawan untuk menerbangkan drone. Sekitaran Monas, seperti wilayah Tugu Tani, Lapangan Banteng, Stasiun Gambir masih bisa terbang drone asal tidak terlalu tinggi.
Kalau terlalu tinggi apalagi sampai diatas MONAS maka kamu akan terkena pasal kalau ketahuan.
Oh ya, kalau ada yang nanya ko pas Agustusan ada tuh pesawat militer terbang diatas Istana? Tentu saja mereka sudah mengantongi ijin dari berbagai otoritas seperti Paspampres, TNI AU atau AIRNAV.
2. Kawasan Udara Terbatas (Restricted Area)
Kawasan udara terbatas (restricted area), yaitu ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan negara dan pada waktu tidak digunakan (tidak aktif), kawasan ini dapat dipergunakan untuk penerbangan sipil.
3. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
Kawasan ini masuk dalam area terlarang karena dikhususkan untuk kegiatan penerbangan. Apa jadinya kalau ada drone terbang diarea bandara? Sangat membahayakan bukan.
Hampir semua daerah di Jakarta masuk dalam kawasan ini karena terdapat setidaknya tiga tempat penerbangan yakni Pangkalan Militer TNI AU Halim Perdanakusuma, Bandara Internasional Halim Perdanakusuma dan Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Peraturan Umum Menerbangan Drone di Indonesia
Meski begitu ada beberapa peraturan umum yang harus ditaati para pemilik drone sebelum terbang diantaranya dilarang terbang lebih dari 150 meter.
Biasanya hal ini sering dilanggar para pilot drone pemula. Padahal jelas aturan ini demi keselamatan kita semua terutama keselamatan penerbangan.
Agar lebih amannya, drone yang bersifat komersial maka harus didaftarkan, disertifikasi dan diregistrasi seperti halnya pesawat komersial pada umumnya. Mereka harus patuh terhadap aturan Civil Air Safety Regulation (CASR) 107.
Sementara jika kamu hanya sebatas hobby maka disarankan untuk bergabung dengan federasi yakni Federasi Aerosport Indonesia (FASI).
Ringkasan:
1. Jangan terbang diatas 150 meter
2. Periksa kelayakan drone sebelum terbang seperti propeller, batre dll.
3. Perhatikan cuaca sekitar, jika angin kencang atau hujan sebaiknya jangan terbangkan drone
4. Jangan menerbangkan drone diatas kerumunan orang
5. Latihlah kemampuan pilot drone, kalau perlu ikuti training lisesnsi pilot drone yang diadakan instansi-instansi seperti APDI (Asosiasi Pengguna Drone Indonesia).
6. Usahakan selalu minta ijin menerbangkan drone instansi atau tempat dimana kamu akan menerbangkan drone.
7. Jangan terbang di aera terlarang.
8. Bertanggung Jawab.
Oh ya, terakhir, kalau kamu melanggar peraturan dalan menerbangkan drone maka ancaman uhumannya adalah penjara 3 tahun dan denda Rp.1,5 Miliar.
Ok, demikian sedikit tentang peraturan menerbangkan drone di Indonesia, jika ada salah dan kurang mohon dikoreksi ya. Yuk, kita mulai aware terhadap ini.
Posting Komentar untuk "Peraturan Menerbangkan Drone Di Indonesia, Hindari Hal ini!"